TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Aktivis TPF-N Ungkap Dugaan Pungutan Liar Kepada Pedagang Kios Pasar 17 Agustus

FAKTAVIRAL.ID,PAMEKASAN – Aktivis yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF-N) Pamekasan menyoroti dugaan pungutan liar terhadap pedagang yang menempati kios di pasar 17 Agustus Bugih Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dugaan terjadi pungutan liar tersebut menguat saat Ketua TPFN Pamekasan, Verwandi menemui secara langsung sejumlah pedagang di pasar tersebut.

Pertama ditemukan ada penarikan retribusi kios melebihi tarif yang ditentukan aturan, penentuan tarif termuat dalam peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 1 tahun 2024 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat berdasarkan letak, luas dan umur bangunan.

“Los sebelah depan yang ditempati pedagang batik berumur 11 sampai 20 tahun memiliki luasan 9 persegi, dengan retribusi 3.150 rupiah, akan tetapi para penyewa lahan membayar 4.000 rupiah perhari, dengan total 559 los,”katanya kepada wartawan faktaviral.id, Rabu (12/06/2024).

Kedua, selain kewajiban membayar retribusi, pedagang tersebut masih mempunyai tanggungan membayar uang keamanan setiap bulan.

“Pedagang masih ditarik uang 15.000 rupiah per bulan oleh petugas pasar, dalihnya untuk uang keamanan,”ungkapnya.

Ketiga, pengakuan dari sejumlah pedagang, agar bisa menempati kios tersebut, pihaknya membayar kepada oknum yang mempunyai akses kepada pemangku kebijakan bagian pasar.

“Sehingga Kalau ada pedagang yang ingin mengganti kios harus membayar kepada pengguna sebelumnya, untuk harganya itu bergantung pada lokasi kios, harganya berkisar 60 sampai 100 juta,”jelasnya.

Sementara itu, kabid Pasar Disperindag Pamekasan, Handiko Bayuadi, menyampaikan terima kasih atas masukan dari rekan-rekan aktivis dan temuan tersebut akan ditindak lanjuti kepada kepala dinas.

“Terima kasih masukannya, insya allah kami siap untuk berbenah,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA